Tugas 3 DM : Kasus/Kejahatan-kejahatan Dunia Maya
Polda Jambi Ungkap Kasus Prostitusi Online dengan 35 korban
Tim subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) direktorat Reserse kriminal Umum Polda Jambi mengungkap adanya sejumlah kasus prostitusi online melalui jejaring sosial baru-baru ini.
Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AS (27), warga kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
terungkapnya kasus ini berwal dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Polda Jambi terkait adanya aktivitas transaksi seksual melalui jejaring sosial Facebook.
Dimana pelaku menawarkan jasa layanan seksual dari seorang wanita kepada pria hidung belang yang doyan berselancar di dunia maya.
Hasil pengembangan, tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis (26/1/2017) berhasil membekuk AS selaku tersangka.
As diamankan saat berada di salah satu hotel di Kota Jambi, sesaat setelah melakukan transaksi dengan pria hidung belang yang diketahui berinisial ER.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan hal tersebut.
"Anggota dari subdi IV PPA ditreskrimum Polda jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus operandi melakukan transaksi seksual melalui media online (facebook),"kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
dari hasil ungkap kasus tersebut pihak kepolisian juga memintai keterangan tiga korban atas kasus ini, yakni PA (27), ABH (23) dan PU (25).
Satu dari korban masih berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di kota Jambi, yakni ABH (23).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar